Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentag Larangan Pungutan SD dan SMP
Dengan adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011).
Larangan pungutan tersebut tertuang pada pasal-pasal berikut :
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Untuk lebih jelasnya, yang lengkap silahkan unduh melalui link di bawah ini:
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011
Semoga bermanfaat.
Jangan lupa tinggalkan jejakmu dengan mengisi kolom komentar.
Terima kasih.
Terima kasih ya Pak. Sangat membantu.
sama-sama.
selamat datang kembali disini
Tq pak…….o ya ada ada animasi film kartun tentang pembelajaran matematika SD kelas 3 ga pak…cz br buka.jd g tau…n nyari di youtube blm bs downloadnya siih
Sama-sama. terima kasih kembali telah mampir kesini.
untuk SD sementara belum punya.
Untuk download di youtube silahkan baca di:
http://www.duniabelajar.web.id/2011/11/internet-download-manager-idm-607-build.html
banyak memberikan wawasan untuk mengambil sikap… terima kasih pak… keep moving forward.
sama-sama. terima kasih kembali telah mampir di sini
thank’s
sama-sama
APAKAH ADA PEMBELAJARAN TENTANG DISAINS GRAFIS PAK?
TERIMAKA SIH
mohon maaf saya kurang paham tentang desain grafis.
mungkin blog punya teman ini bisa jadi referensi:
http://mmursyidpw.wordpress.com/
Trim’s banget pak info ini sangat membantu kami selaku wali siswa yang selama ini selalu dimintai sumbangan oleh sekolah padahal statusny sekolah negeri.
sama-sama.
itu hanya aturan, tapi untuk pelaksanaan tergantung masing-masing sekolah
makasih pakbrooo
sama-sama. ditunggu kunjungannya kembali
Larangan pungutan memang akan mengurangi atau menyembuhkan sekolah yang suka ‘narik’ tapi bisa jadi penyakit baru bagi sekolah yang progresif dengan kegiatan. Nama penyakitnya MASKER alias malas kereatif.
kreatifitas guru sebetulnya tergantung individu guru masing-masing. bisa di cek di sekolah pinggiran tempat saya mengajar. Tidak ada sepeserpun uang yang diminta dari orang tua, semua hanya bersumber pada BOS, bahkan hampir 70% anak menerima beasiswa. silahkan cek blog-nya sekolah kami di http://smpsatapambarawa.blogspot.com
Permen ini sangat tepat dengan kebijakan pemerintah prov.Gorontalo yang telah menerapkan PENDIDIKAN GRATIS sebab sangat membantu kami para orang tua murid,
Yang tidak tepat adalah komitmen kepala daerah ditingkat Kabupaten/Kota dalam merspon kebijakan ini untuk dijalankan oleh kepala sekolah, sehingganya berlapis-lapis atauran namun tanpa komitmen dan pengawasan hasilnya tetatap nol
pelaksanaannya memang butuh dukungan semua pihak. tidak hanya pemda, kepala sekolah dan komite sekolahpun juga harus mendukung program tersebut
Terima kasih semua infonya, memudahkan kami di daerah untuk mengaplikasikan dalam pelaksanaannya… Kami juga mohon izinnya utk share, dounwload… Tq.
Silahkan untuk disebarluaskan
pada sekolah negeri komite mengadakan sumbangan untuk sekolah (pembelian muebler, pemavingan halaman sekolah) dari orang tua siswa tetapi tidak dipaksakan, apakah hal ini menyalahi?
Setahu saya selama tidak ada pemaksaan terhadap orang tua murid, dan sumbangan dari orang tua yang sifatnya tidak mengikat, itu sah-sah saja. Tetapi jika sekolah memaksakan, sekalipun lewat komite sekolah, maka hal tersebut yang tidak diperbolehkan
bahasa hukum tidak boleh ada pembiasan makna bung, dengan alasan apapun dengan jelas bahwa dilarang memungut biaya dari murid dan wali murid, dengan dalih apapun baik sumbangan atau infak dll, karena ada keterikatan sebagai wali murid. Kalau yang menyumbang bukan sebagai wali murid, itu betul betul memang ingin membantu. jangan diplintir lagi bahasa dengan sumbangan sukarela, infak, atau apapun, kasihan masyarakat kecil sudah susah. terima kasih
kadang yang jadi masalah adalah perbedaan menafsirkan bahasa dalam peraturan-peraturan.
selama tidak mengikat dan murni dari orang tua bukan dipaksa oleh sekolah atau pihak manapun, saya kira tidak masalah.
di dalam kota/kab masih ada pungutan ber dalih sumbangan sukarela bagi setiap murid di wajibkan membayar sumbangan sukarela, padahal sudah minta keringanan tapi tetap anak2 tertentu yang dapat keringanan kurang dari 70% dari anak didik,tapi pernah di tanyakan pada kepala sekolahnya tapi kepala sekolahnya di kembalikan lagi suruh tanya kepada walikotanya, bagai mana solusinya mohon infonya pak,
Menurut pendapat pribadi saya, yang namanya sumbangan sukarela sifatnya tidak boleh memaksa dan mengikat walaupun dengan dalih apa saja. Kalau orang tua tidak mampu memberikan sumbangan, harusnya sekolah tidak boleh menuntut. Jika menuntut berarti bukan lagi sukarela tetapi lebih pada iuran wajib, dan ini tidak boleh dilakukan oleh sekolah (SD/SMP) Negeri sesuai dengan Permendikbud No.60 Tahun 2011 (kecuali RSBI atau SBI). Jika memang sekolah memaksakan untuk meminta iuran wajib, silahkan laporkan ke Dinas pendidikan setempat (Kab/Kota).
Untuk lebih jelasnya silahkan baca pada pasal 3 sampai 5 dan penjelasannya pada pasal berikutnya 6 dan 7.
Terima kasih
Terima Kasih…
sama-sama.
Permen itu sangat merugikan bagi sekolah-sekolah swasta terutama Madrasah / MI yang sebagian BOSnya adalah utk membantu gaji guru belum terpenuhinya sarana dan prasarana serta yang lainnya. lain dengan sekolah negeri yang gaji gurunya ditanggung pemerintah. Harusnya penerimaan BOS dibedakan antara sekolah swasta dan negeri.
Satahu saya, membaca permendikbud no.60 Tahun 2011, untuk sekolah swasta tidak masalah untuk pungutan selama ada kesepakatan antara orang tua dan komite sekolah. Bahkan untuk BOS sistemnya berbeda dengan sekolah negeri. Untuk swasta dengan sistem hibah, sehingga penggunaannya tidak dibatasi seperti sekolah negeri.
bolehkah saya minta materi ipa dan matematika sd kelas 4,5,6?
Mohon maaf untuk materi SD saya tidak punya.
Untuk BSE SD silahkan kunjungi web kemendikbud.
Atau untuk materi SD coba buka blog punya teman:
http://artikel-kependidikan.blogspot.com
disitu banyak materi-materi SD, mungkin bisa membantu
Masalah Pendidikan di Indonesia memang unik……….
Banyak yang beralasan menyekolahkan anak di SD/MI dan SMP/MTs yang berkualitas harus bayar mahal…………tapi banyak juga SD/MI dan SMP/MTs dengan adanya BOS sudah banyak membantu mencetak generasi penerus yang berkualitas.
Tidak sedikit pemerintah memberi bantuan bantuan seperti buku pelajaran, RKB, rehab dan sarana pendukung lainnya ……..
Menurut pendapat saya pribadi Permendikbud No. 60 Tahun 2011 bisa berjalan dengan baik asal para pemangku kepetingan sekolah benar-benar tulus mencetak generasi penerus dan tidak banyak mencari alasan yang dibuat-buat untuk memungut biaya sekolah…….Selamat menjalankan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 kepada pemangku kepentingan sekolah, semoga tercipta generasi penerus yang benar-benar handal
Niatan Pemerintah begitu bagus, jika saja BOS dikelola dengan Jujur dan benar maka akan terasa manfaatnya oleh “masyarakat” yang asli masyarakatnya bukan sembarang “masyarakat” Terima kasih !
Sebetulnya jika pemerintah memberi kebebasan dalam penggunaan dana BOS, saya kira sekolah bisa benar-benar tidak memungut biaya. Tapi sayangnya penggunaan dana BOS dibatasi. Pada kenyataan banyak sekolah yang mengembalikan dana BOS ke pemerintah, tetapi masih meminta sumbangan orang tua.
sekolah yang nakal akan meminta pungutan atas nama seragam dan buku. ini bisa jadi ladang untuk mengeruk keuntungan dari orang tua karena pemerintah masih mengijinkan pungutan seragam. seharusnya sekolah tidak membuat seragam yang terlalu banyak agar orang tua yang kurang mampu masih tetap ringan membeli seragam.
Untuk seragam, sekolah masih memungkinkan meminta pungutan, tetapi harus dalam pengawasan komite sekolah dan jika memungkinkan yang menangani adalah perwakilan orang tua siswa. Tetapi untuk buku, sekolah tidak boleh menjual buku ke anak walaupun melalui koperasi sekolah. Kecuali koperasi sekolah dikelola oleh perwakilan orang tua siswa.
maaf Pak sedikit mau bertanya,apakah Permendikbud no 60 tahun 2011 tersebut sudah di taati oleh setiap sekolah-sekolah yang ada di daerah-daerah pelosok ( terpencil ).seperti yang kita ketahui di daerah-daerah terpencil banyak sekali orang tua yang tidak tahu sama sekali tentang perundang-undangan.
Dari yang saya ketahui (saya juga ngajar didaerah pelosok), justru sebelum permendikbud ini keluar, sekolah benar-benar sudah bebas pungutan dari orang tua.
Pengalaman yang saya alami, untuk mengajak anak mau bersekolah saja butuh perjuangan. Apalagi memungut biaya dari orang tua. Anak mau berangkat sekolah saja sudah bersyukur. Bahkan mayoritas (kira-kira 70%) anak dapat beasiswa dimana yang mengambil orang tua, dan kadang digunakan oleh orang tua bukan untuk keperluan sekolah.
semoga banyak sekolah yang taat pada permen ini
Tergantung semua unsur yang terlibat, termasuk komite sekolah dan orang tua siswa
Praktiknya masih banyak sekolah yang mungut bayaran yang sangat tinggi pak..sekolah masih jd barang mahal di Republik tercinta ini..
Jika ada sekolah SD atau SMP Negeri yang bukan SBI masih menarik uang (kecuali seragam, beli diluar juga tetap bayar) silahkan laporkan ke dinas pendidikan setempat.
Memang benar tdk boleh melakukan pungutan tsb.. Tetapi coba lah berpikir dgn bijak, pendidikan tdk cukup hanya mengandalkan buku dri sekolah (BSE), dmna pengayaan soal dan mutu nya kalah dari buku2 terbitan lainnya. Jika ingin anak2 kita berprestasi, tdk mngkin kita tdak mngeluarkan biaya2 untk kelangsungan proses belajar mngajar mreka. Apakah kita selaku org tua mau anak2 kita pengetahuan atau ilmu nya sama dgn kita. Pastinya tidak,skrg ilmu pendidikan sdah berkmbang pesat. Tdk mgkin kita hanya berdiam diri, dan menyerahkan sepenuhnya putra/i kita disekolah.. Setiap org tua pasti berhrap anak2 nya pintar, termasuk saya.. Trims
Terima kasih pak atas perhatiannya terhadap pendidikan.
Memang betul, dengan tidak boleh ada pungutan akhirnya sekolah memanfaatkan yang ada. Penggunaan dana BOS juga dibatasi, sehingga sekolah tidak bisa berbuat banyak. Yang ada yang dipakai.
ok, bisa di download ga
bisa. silakan didownload
apa sanksi yg melakukan kutipan bagi kepsek/guru
moga aja semua kepala sekolah menerima ….anak2 didiknya seperti anaknya sendiri alias gratis dan diberi uang saku .jangan kalah ama negeri tetangga sekolah gratis dan di fasilitasi hidup mendiknas…..
danbuat bapak2 wlikota maupun bupati megawasinya ……hidup bapak wali ama bupati…
Trims. atas infonya. sya jadi semakin jelas…..
Tertanggal 30 Juni 2012 Permendikbud No.60 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi,(Pasal 17) sebagai gantinya adalah Permendikbud No.44 Tahun 2012.
Bagi yang meninginkan Permendikbud No.44 Tahun 2012 silahkan menuju ke halaman:
http://www.duniabelajar.web.id/2012/07/permendikbud-no44-tahun-2012-sebagai.html
bagaimana dengan UU pendidikan yang membolehkan pungutan lucu dooong uu ditabrak permendiknas
Yang tidak diperbolehkan hanya biaya operasional (khusus sekolah negeri SD dan SMP), sedangkan biaya pendidikan ada 3 macam. Biaya personal tanggungan orang tua (jika memang terpaksa boleh diambil dari BOS), dan biaya investasi juga boleh dari masyarakat/orang tua/wali yang penting tidak mengikat.
saya bersyukur telah mendapatkan bantu’an nya..
sehingga saya dapat bersekolah.. sampai saat ini !!!
selamat. terus belajar…..!
Mohon Penjelasa. dari : Permen Nomor 60 PASAL 5 AYAT 2
” (2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan ”
TERUTAMA MENGENAI KEADAAN TERTENTUNYA. APA , BAGAIMANA DAN KAPAN YANG DI MAKSUD KEADAAN TERTENTU. KARENA AKAN MENJADI ALASAN UNTUK MEMUNGUT BIAYA DI SEKOLAH
maksudnya: jika biaya operasional sekolah tersebut melebihi dari besaran biaya operasional yang diberikan oleh dana BOS. Namun peraturan ini sudah tidak berlaku sejak dikeluarkannya Permendikbud No.44 Tahun 2012.
Lebih jelasnya silahkan baca di :
http://www.duniabelajar.web.id/2012/07/permendikbud-no44-tahun-2012-sebagai.html
Jadi, Dengan dikeluarkannya Permendikbud No.44 Tahun 2012. Pungutan -2 gimana dong?
Menurut pandangan pribadi saya, pada permendikbud no.60 Tahun 2011 banyak celah sekolah untuk meminta sumbangan, makanya diperjelas dengan Permendikbud no.44 Tahun 2012 agar sekolah tidak semaunya meminta sumbangan kaitannya dengan biaya operasional (kecuali biaya investasi dan personal)
Kayaknya malah Di Permendikbud no.44 Tahun 2012, yang banyak sela buat sekolah Ambil Pungutan dari orang tua siswa deh.. Iya gak? apa saya salah?
Lihat pada pasal 9 ayat 1. Jelas untuk sekolah negeri tidak boleh, tetapi untuk swasta, sama seperti pada permendikbud no.60 tahun 2011 yaitu diberi kebebasan untuk meminta sumbangan selama ada persetujuan komite dan orang tua murid.
Dan perlu diperjelas pada pasal 11 ayat 1: pungutan tidak boleh dilakukan pada orang tua yang tidak mampu secara ekonomis
orang yang tidak mampu secara ekonomi Kriterianya Apa?
Bagaimana kalayu Komiter hanya sebagai lembaga Stempel (hanya menyetujui kemauan sekolah, tanpa mau membantah)
Mohon maaf, setahu saya (pendapat pribadi) yg dibatasi hanya pada pendidikan dasar (SD dan SMP) Negeri. sedangkan untuk swasta tergantung pada komite dan orang tua siswa. silahkan orang tua lebih bijak dalam menyekolahkan anaknya.
Untuk lebih jelasnya tanyakan pada dinas pendidikan setempat.
terima kasih.
Pungutan adalah suatu bentuk kemerosotan moral, apapun alasannya pungutan dan dikemas seindah apapun & sekecil apapun pungutan tetap menyengsarakan rakyat.pungutan adalah wujud keserakahan & kerakusan yang tak terpri, bukankah kesejahteraan di sektor pendidikan sudah lebih dari pada lebih….???? kok yo masih kurang ????
terima kasih atas informasinya sangat bermamfaat bagi daerah daerah yang rawan melakukan pungutan
terima kasih kembali telah mampir kesini. Untuk lebih info yg selalu update silahkan baca selengkapnya halan saya di: http://www.duniabelajar.web.id
halaman yg ini jarang saya update
Mas Totok, pendapat Anda tentang Permendikbud no.44 Tahun 2012 memperjelas agar sekolah tidak semaunya meminta sumbangan kaitannya dengan biaya operasional (kecuali biaya investasi dan personal). Ini dasarnya apa atau dalam pasal berapa ya?
Saya berpendapat bahwa permendiknas tersebut memperjelas bahwa tidak ada larangan siapa pun untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Yang penting sumbangan tersebut tidak memaksa. Mari kita dorong masyarakat yang mampu untuk menyumbang sekolah agar sekolah2 kita makin baik! Penggunaannya kita awasi agar tidak menyimpang. Oky?
@mas Haryana: Silahkan baca pada pasal 7 ayat 2:
Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Biaya disini adalah biaya operasional (ayat 1). Yang menolak menerima BOS saja dilarang memungut apalagi yang menerima BOS.
Memang betul tidak ada larangan menerima sumbangan, tetapi digunakan untuk biaya yang bukan termasuk operasional (untuk investasi boleh).
Contoh operasional adalah pembayaran honor guru (termasuk tunjangan).
salah satu contoh investasi adalah pembuatan pagar sekolah atau pembuatan gedung baru.
Itu yang saya pahami. Mohon koreksi
Pasal 9 ayat (1)
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau
pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Pasal 12 ayat (2)
Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan.
Ayat (3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk
memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
Saya berpendapat bahwa pungutan dalam bentuk apa pun dan untuk biaya apa pun tidak dibenarkan dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.
Tetapi,
Sekolah dapat menerima sumbangan dalam bentuk apa pun dan untuk biaya apa pun. Jadi, masalahnya bukan pada untuk apa tetapi jenisnya apa: pungutan atau sumbangan. Itu pendapat saya. Bisa saja saya salah.
Tetapi poin penting yang ingin saya diskusikan adalah jangan sampai orang tua/masyarakat kita kehilangan tanggung jawab terhadap pendidikan akibat iklan ‘sekolah gratis’ selama ini. Saya yakin, pemerintah tak bermaksud menghapus nilai-nilai yang ditinggalkan oleh leluhur kita Ki Hajar Dewantara. Pendidikan adalah tanggung jawab Tri Pusat Pendidikan.
Begitulah sebuah aturan kadang beda penafsiran. Dan memungkinkan juga yang buat aturan keinginannya berbeda dengan yang kita tafsirkan.
Menurut hemat saya, lebih baik tidak memungut, sumbanganpun jika berbentuk uang nantinya juga akan dipermasalahkan (ini yang terjadi di daerah kami). Cukup orang tua kita kasih tahu saja apa yang masih dibutuhkan sekolah dan tidak bisa dibiayai oleh BOS.
Salah satu contoh kemarin di sekolah kami begitu orang tua ambil hasil belajar (dulu raport) orang tua kita suguhi samping sekolah yang ambrol dan kita jelaskan tidak bisa dibiayai oleh BOS. Alhamdulillah tidak sampai seminggu orang tua dengan suka rela memberikan ke sekolah, sekarang sudah tersedia pasir 1 rit, batu 1 rit dan semen 20 sak. Sekolah tidak tahu berapa orang yang nyumbang, hanya ada perwakilan dari orang tua mengatakan “ini yang bisa kami berikan dari semua kelas, dan jika diperlukan tenaganya ada beberapa orang yang siap mengerjakan”. Perlu diketahui sekolah kami berada di pelosok (sekolah Satu Atap) dengan jumlah keseluruhan murid 167 siswa.
Undang-Undangnya BUkannya Udah gak berlaku lagi? UU no 44 tahun 2012 tentang apa? untuk apa?
Memang sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendikbud No.44 Tahun 2012 yang isinya tentang larangan pungutan pada jenjang sekolah dasar. Untuk lebih jelasnya silahkan menuju ke halaman kami tentang Permendikbud No.44 Tahun 2012:
http://www.duniabelajar.web.id/2012/07/permendikbud-no44-tahun-2012-sebagai.html
UDH GAK BERLAKU KOK MASIH DI KOMENTARIN?? HARUSNYA DI TUTUP DONG thread ini
trims infonya
Bila sekolah menahan ijazah siswa shingga tdk dpt mendaftar ke sekolah lain (dgn tujuan agar siswa melanjut ke SMA yg msh 1 Yayasan dgn SMP),
Apakah ada sanksi pidana utk itu?
Gmn kira-kira solusi represifnya?
untuk mendaftar hanya SKHUN bukan ijasah.
Jika menahan SKHUN dengan tujuan seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan.
Untuk info sanksi lebih lanjut silahkan laporkan ke dinas pendidikan kabupaten setempat.
bila sekolah didaerah seperti disumedang jawa barat apakah gratis juga biayanya? karena setahu saya disana bayar Pak, mohon diselidiki, karena anak saya yang kedua putus sekolah karena disana bayar
Hanya sebuah peraturan yang tak mengikat! Buktinya di sekolah2 Dasar/pertama masih banyak yg melakukan pungutan!
12 juli 2013 siborongborong Taput
masih banyak perlakuan sekolah -sekolah yang memungut uang yang berdali macam -macam ,uang bangku ,rehab gedung .dll untuk meraup uang
Bagaimana bila komite sekolah juga seperti lebih berpihak kpd pihak sekolah yg ngotot tetap diadakan sumbangan dari wali murid. Padahal wali murid sudah dg jelas menunjukkan bahwa mereka merasa keberatan dg biaya yg diajukan oleh pihak sekolah. Ini terjadi di sekolah anak saya ( waktu itu diadakan rapat utk membeli peralatan drumband, dan belakangan sy ketahui hrg yg dituliskan saat rapat waktu itu ternyata ada yg di mark up hingga 10x lipat).
maaf pak mau tanya,apakah ada larangan anak sd sekolah sambil jualan,tp jualn bkn dijam sekolah jam istirahat misalnya,dan bkn itu mendidik agar anak kita,dan itupun kemauannya sendiri tanpa paksaan,,,mohon jawabannya pak,
berjualan pada dasarnya tidak dilarang selama tidak mengganggu proses pembelajaran. Hanya saja kadang sekolah sudah punya kebijakan masing-masing. Kadang demi kesehatan anak-anak, dimohon untuk tidak jajan diluar atau dengan kata lain jajan di kantin yang sudah sediakan.
Alangkah lebih baiknya koordinasikan dengan pihak sekolah. Lebih baik lagi jika orang tua menemui pihak sekolah untuk membicarakan hal tersebut, saya yakin pihak sekolah tidak akan menutup mata jika memang anak harus mencari tambahan uang jajan dengan berjualan.
Terimakasih
Saya mau tanya, apakah di perboleh kan atau tidak apabila kepala sekolah meminta uang sejumlah 50 ribu kepada wali murid,, kta ny untuk keperluaan bikin pagar… ‘(SD) Terimakasih
setahu saya untuk sekolah swasta boleh saja, tetapi sekolah negeri harus melalui rapat komite sekolah dan wali murid, itupun biasanya besarannya biasanya yang menentukan adalah wali murid.
Mari sebagai orang tua berfikir bijak….. Kemajuan sekolah tergantung dari keterlibatan semua warga sekolah
Bagaimana mensikapi ke pihak sekolah bila tetap kedapatan menjual buku paket ke siswa..? Mohon tanggapannya
menurut paraturan memang tidak boleh menjual buku paket.
Tetapi kadang sekolah juga kerepotan ketika seorang siswa tidak punya buku panduan sama sekali untuk belajar.
Maka pihak guru kadang harus membuat modul untuk difotocopy siswanya. Kadang disinilah akhirnya pihak sekolah mencarikan alternatif buku yang lebih murah dibandingkan fotocopy.
Silahkan orang tua murid bijak dalam menghadapi keputusan-keputusan sekolah.
Mohon maaf, orang tua kadang rela mengeluarkan biaya lebih mahal hanya untuk les. padahal les hanya memberikan ilmu cepat penyelesaian soal bukan penerapannya (saya sendiri juga guru privat matematika). Sekolah adalah tempat untuk mendapatkan pengetahuan yg komplek termasuk ilmu pengetahuan dan kegiatan sosial.
Jika memang bnar tdk boleh menerima atau memungut biaya dri peserta didik.. mka knapa kpla sekolah dan guru di daerah kami memotong BSM siswax sebnyk Rp.100.000_, dng alasan bhwa di pruntukkan kpd komite dng tujuan pembangunan pagar..?
silahkan koordinasikan dengan pihak sekolah atau komite sekolah. Sekolah “boleh menerima sumbangan” selama tidak mengikat, tetapi tidak boleh memaksa.
What’s Going down i’m new to this, I stumbled upon this I’ve found It absolutely
useful and it has helped me out loads. I am hoping to contribute & aid other customers like
its helped me. Great job.