Beranda > Perangkat Guru, Uncategorized > Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentag Larangan Pungutan SD dan SMP

Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentag Larangan Pungutan SD dan SMP


Dengan adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011).

Larangan pungutan tersebut tertuang pada pasal-pasal berikut :

Pasal 2

(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.

(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Pasal 3

Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Pasal 4

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:

a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan

b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Untuk lebih jelasnya, yang lengkap silahkan unduh melalui link di bawah ini:

Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

Semoga bermanfaat.

Jangan lupa tinggalkan jejakmu dengan mengisi kolom komentar.

Terima kasih.

  1. 7 Januari 2012 pukul 18:57

    Terima kasih ya Pak. Sangat membantu.

  2. fitri
    11 Januari 2012 pukul 07:55

    Tq pak…….o ya ada ada animasi film kartun tentang pembelajaran matematika SD kelas 3 ga pak…cz br buka.jd g tau…n nyari di youtube blm bs downloadnya siih

  3. 6 Februari 2012 pukul 12:25

    banyak memberikan wawasan untuk mengambil sikap… terima kasih pak… keep moving forward.

  4. 7 Februari 2012 pukul 10:23

    sama-sama. terima kasih kembali telah mampir di sini

  5. Drs Aep saepudin
    17 Februari 2012 pukul 18:23

    thank’s

  6. yana
    24 Februari 2012 pukul 20:41

    APAKAH ADA PEMBELAJARAN TENTANG DISAINS GRAFIS PAK?
    TERIMAKA SIH

  7. 25 Februari 2012 pukul 08:36

    Trim’s banget pak info ini sangat membantu kami selaku wali siswa yang selama ini selalu dimintai sumbangan oleh sekolah padahal statusny sekolah negeri.

    • 25 Februari 2012 pukul 11:12

      sama-sama.
      itu hanya aturan, tapi untuk pelaksanaan tergantung masing-masing sekolah

  8. si cubi
    28 Februari 2012 pukul 12:10

    makasih pakbrooo

  9. NURSALIM
    1 Maret 2012 pukul 20:18

    Larangan pungutan memang akan mengurangi atau menyembuhkan sekolah yang suka ‘narik’ tapi bisa jadi penyakit baru bagi sekolah yang progresif dengan kegiatan. Nama penyakitnya MASKER alias malas kereatif.

    • 2 Maret 2012 pukul 17:06

      kreatifitas guru sebetulnya tergantung individu guru masing-masing. bisa di cek di sekolah pinggiran tempat saya mengajar. Tidak ada sepeserpun uang yang diminta dari orang tua, semua hanya bersumber pada BOS, bahkan hampir 70% anak menerima beasiswa. silahkan cek blog-nya sekolah kami di http://smpsatapambarawa.blogspot.com

  10. Salhudin Idris
    6 Maret 2012 pukul 11:24

    Permen ini sangat tepat dengan kebijakan pemerintah prov.Gorontalo yang telah menerapkan PENDIDIKAN GRATIS sebab sangat membantu kami para orang tua murid,

    Yang tidak tepat adalah komitmen kepala daerah ditingkat Kabupaten/Kota dalam merspon kebijakan ini untuk dijalankan oleh kepala sekolah, sehingganya berlapis-lapis atauran namun tanpa komitmen dan pengawasan hasilnya tetatap nol

    • 6 Maret 2012 pukul 19:08

      pelaksanaannya memang butuh dukungan semua pihak. tidak hanya pemda, kepala sekolah dan komite sekolahpun juga harus mendukung program tersebut

  11. Achyat BR
    10 Maret 2012 pukul 19:08

    Terima kasih semua infonya, memudahkan kami di daerah untuk mengaplikasikan dalam pelaksanaannya… Kami juga mohon izinnya utk share, dounwload… Tq.

  12. ipong
    10 Maret 2012 pukul 21:34

    pada sekolah negeri komite mengadakan sumbangan untuk sekolah (pembelian muebler, pemavingan halaman sekolah) dari orang tua siswa tetapi tidak dipaksakan, apakah hal ini menyalahi?

    • 11 Maret 2012 pukul 21:01

      Setahu saya selama tidak ada pemaksaan terhadap orang tua murid, dan sumbangan dari orang tua yang sifatnya tidak mengikat, itu sah-sah saja. Tetapi jika sekolah memaksakan, sekalipun lewat komite sekolah, maka hal tersebut yang tidak diperbolehkan

  13. harlan
    12 Maret 2012 pukul 13:47

    bahasa hukum tidak boleh ada pembiasan makna bung, dengan alasan apapun dengan jelas bahwa dilarang memungut biaya dari murid dan wali murid, dengan dalih apapun baik sumbangan atau infak dll, karena ada keterikatan sebagai wali murid. Kalau yang menyumbang bukan sebagai wali murid, itu betul betul memang ingin membantu. jangan diplintir lagi bahasa dengan sumbangan sukarela, infak, atau apapun, kasihan masyarakat kecil sudah susah. terima kasih

    • 13 Maret 2012 pukul 08:14

      kadang yang jadi masalah adalah perbedaan menafsirkan bahasa dalam peraturan-peraturan.
      selama tidak mengikat dan murni dari orang tua bukan dipaksa oleh sekolah atau pihak manapun, saya kira tidak masalah.

  14. andi
    19 Maret 2012 pukul 17:30

    di dalam kota/kab masih ada pungutan ber dalih sumbangan sukarela bagi setiap murid di wajibkan membayar sumbangan sukarela, padahal sudah minta keringanan tapi tetap anak2 tertentu yang dapat keringanan kurang dari 70% dari anak didik,tapi pernah di tanyakan pada kepala sekolahnya tapi kepala sekolahnya di kembalikan lagi suruh tanya kepada walikotanya, bagai mana solusinya mohon infonya pak,

    • 20 Maret 2012 pukul 02:34

      Menurut pendapat pribadi saya, yang namanya sumbangan sukarela sifatnya tidak boleh memaksa dan mengikat walaupun dengan dalih apa saja. Kalau orang tua tidak mampu memberikan sumbangan, harusnya sekolah tidak boleh menuntut. Jika menuntut berarti bukan lagi sukarela tetapi lebih pada iuran wajib, dan ini tidak boleh dilakukan oleh sekolah (SD/SMP) Negeri sesuai dengan Permendikbud No.60 Tahun 2011 (kecuali RSBI atau SBI). Jika memang sekolah memaksakan untuk meminta iuran wajib, silahkan laporkan ke Dinas pendidikan setempat (Kab/Kota).
      Untuk lebih jelasnya silahkan baca pada pasal 3 sampai 5 dan penjelasannya pada pasal berikutnya 6 dan 7.
      Terima kasih

  15. varis
    24 Maret 2012 pukul 13:07

    Terima Kasih…

  16. ahmad sasmito
    24 Maret 2012 pukul 19:59

    Permen itu sangat merugikan bagi sekolah-sekolah swasta terutama Madrasah / MI yang sebagian BOSnya adalah utk membantu gaji guru belum terpenuhinya sarana dan prasarana serta yang lainnya. lain dengan sekolah negeri yang gaji gurunya ditanggung pemerintah. Harusnya penerimaan BOS dibedakan antara sekolah swasta dan negeri.

    • 25 Maret 2012 pukul 13:37

      Satahu saya, membaca permendikbud no.60 Tahun 2011, untuk sekolah swasta tidak masalah untuk pungutan selama ada kesepakatan antara orang tua dan komite sekolah. Bahkan untuk BOS sistemnya berbeda dengan sekolah negeri. Untuk swasta dengan sistem hibah, sehingga penggunaannya tidak dibatasi seperti sekolah negeri.

  17. maman
    27 Maret 2012 pukul 20:21

    bolehkah saya minta materi ipa dan matematika sd kelas 4,5,6?

  18. 28 Maret 2012 pukul 09:24

    Mohon maaf untuk materi SD saya tidak punya.
    Untuk BSE SD silahkan kunjungi web kemendikbud.
    Atau untuk materi SD coba buka blog punya teman:
    http://artikel-kependidikan.blogspot.com
    disitu banyak materi-materi SD, mungkin bisa membantu

  19. 28 Maret 2012 pukul 12:24

    Masalah Pendidikan di Indonesia memang unik……….
    Banyak yang beralasan menyekolahkan anak di SD/MI dan SMP/MTs yang berkualitas harus bayar mahal…………tapi banyak juga SD/MI dan SMP/MTs dengan adanya BOS sudah banyak membantu mencetak generasi penerus yang berkualitas.
    Tidak sedikit pemerintah memberi bantuan bantuan seperti buku pelajaran, RKB, rehab dan sarana pendukung lainnya ……..
    Menurut pendapat saya pribadi Permendikbud No. 60 Tahun 2011 bisa berjalan dengan baik asal para pemangku kepetingan sekolah benar-benar tulus mencetak generasi penerus dan tidak banyak mencari alasan yang dibuat-buat untuk memungut biaya sekolah…….Selamat menjalankan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 kepada pemangku kepentingan sekolah, semoga tercipta generasi penerus yang benar-benar handal

  20. Mamat Rahmat
    5 April 2012 pukul 18:20

    Niatan Pemerintah begitu bagus, jika saja BOS dikelola dengan Jujur dan benar maka akan terasa manfaatnya oleh “masyarakat” yang asli masyarakatnya bukan sembarang “masyarakat” Terima kasih !

  21. 6 April 2012 pukul 18:55

    Sebetulnya jika pemerintah memberi kebebasan dalam penggunaan dana BOS, saya kira sekolah bisa benar-benar tidak memungut biaya. Tapi sayangnya penggunaan dana BOS dibatasi. Pada kenyataan banyak sekolah yang mengembalikan dana BOS ke pemerintah, tetapi masih meminta sumbangan orang tua.

  22. andi pujiono
    12 April 2012 pukul 01:29

    sekolah yang nakal akan meminta pungutan atas nama seragam dan buku. ini bisa jadi ladang untuk mengeruk keuntungan dari orang tua karena pemerintah masih mengijinkan pungutan seragam. seharusnya sekolah tidak membuat seragam yang terlalu banyak agar orang tua yang kurang mampu masih tetap ringan membeli seragam.

    • 12 April 2012 pukul 08:48

      Untuk seragam, sekolah masih memungkinkan meminta pungutan, tetapi harus dalam pengawasan komite sekolah dan jika memungkinkan yang menangani adalah perwakilan orang tua siswa. Tetapi untuk buku, sekolah tidak boleh menjual buku ke anak walaupun melalui koperasi sekolah. Kecuali koperasi sekolah dikelola oleh perwakilan orang tua siswa.

  23. ARDI
    14 April 2012 pukul 15:00

    maaf Pak sedikit mau bertanya,apakah Permendikbud no 60 tahun 2011 tersebut sudah di taati oleh setiap sekolah-sekolah yang ada di daerah-daerah pelosok ( terpencil ).seperti yang kita ketahui di daerah-daerah terpencil banyak sekali orang tua yang tidak tahu sama sekali tentang perundang-undangan.

    • 14 April 2012 pukul 17:17

      Dari yang saya ketahui (saya juga ngajar didaerah pelosok), justru sebelum permendikbud ini keluar, sekolah benar-benar sudah bebas pungutan dari orang tua.
      Pengalaman yang saya alami, untuk mengajak anak mau bersekolah saja butuh perjuangan. Apalagi memungut biaya dari orang tua. Anak mau berangkat sekolah saja sudah bersyukur. Bahkan mayoritas (kira-kira 70%) anak dapat beasiswa dimana yang mengambil orang tua, dan kadang digunakan oleh orang tua bukan untuk keperluan sekolah.

  24. 21 April 2012 pukul 19:09

    semoga banyak sekolah yang taat pada permen ini

    • 22 April 2012 pukul 11:29

      Tergantung semua unsur yang terlibat, termasuk komite sekolah dan orang tua siswa

  25. hersoli
    31 Mei 2012 pukul 17:44

    Praktiknya masih banyak sekolah yang mungut bayaran yang sangat tinggi pak..sekolah masih jd barang mahal di Republik tercinta ini..

    • 31 Mei 2012 pukul 21:54

      Jika ada sekolah SD atau SMP Negeri yang bukan SBI masih menarik uang (kecuali seragam, beli diluar juga tetap bayar) silahkan laporkan ke dinas pendidikan setempat.

  26. Faisal Roni
    6 Juni 2012 pukul 11:26

    Memang benar tdk boleh melakukan pungutan tsb.. Tetapi coba lah berpikir dgn bijak, pendidikan tdk cukup hanya mengandalkan buku dri sekolah (BSE), dmna pengayaan soal dan mutu nya kalah dari buku2 terbitan lainnya. Jika ingin anak2 kita berprestasi, tdk mngkin kita tdak mngeluarkan biaya2 untk kelangsungan proses belajar mngajar mreka. Apakah kita selaku org tua mau anak2 kita pengetahuan atau ilmu nya sama dgn kita. Pastinya tidak,skrg ilmu pendidikan sdah berkmbang pesat. Tdk mgkin kita hanya berdiam diri, dan menyerahkan sepenuhnya putra/i kita disekolah.. Setiap org tua pasti berhrap anak2 nya pintar, termasuk saya.. Trims

    • 6 Juni 2012 pukul 12:01

      Terima kasih pak atas perhatiannya terhadap pendidikan.
      Memang betul, dengan tidak boleh ada pungutan akhirnya sekolah memanfaatkan yang ada. Penggunaan dana BOS juga dibatasi, sehingga sekolah tidak bisa berbuat banyak. Yang ada yang dipakai.

  27. adi
    20 Juni 2012 pukul 08:26

    ok, bisa di download ga

    • 20 Juni 2012 pukul 11:13

      bisa. silakan didownload

  28. tamba
    5 Juli 2012 pukul 12:54

    apa sanksi yg melakukan kutipan bagi kepsek/guru

  29. 8 Juli 2012 pukul 03:27

    moga aja semua kepala sekolah menerima ….anak2 didiknya seperti anaknya sendiri alias gratis dan diberi uang saku .jangan kalah ama negeri tetangga sekolah gratis dan di fasilitasi hidup mendiknas…..
    danbuat bapak2 wlikota maupun bupati megawasinya ……hidup bapak wali ama bupati…

  30. Cipto Waluyo
    12 Juli 2012 pukul 08:17

    Trims. atas infonya. sya jadi semakin jelas…..

  31. mohamad
    14 Juli 2012 pukul 09:58

    bagaimana dengan UU pendidikan yang membolehkan pungutan lucu dooong uu ditabrak permendiknas

    • 14 Juli 2012 pukul 15:20

      Yang tidak diperbolehkan hanya biaya operasional (khusus sekolah negeri SD dan SMP), sedangkan biaya pendidikan ada 3 macam. Biaya personal tanggungan orang tua (jika memang terpaksa boleh diambil dari BOS), dan biaya investasi juga boleh dari masyarakat/orang tua/wali yang penting tidak mengikat.

  32. 29 Juli 2012 pukul 20:38

    saya bersyukur telah mendapatkan bantu’an nya..
    sehingga saya dapat bersekolah.. sampai saat ini !!!

    • 30 Juli 2012 pukul 14:47

      selamat. terus belajar…..!

  33. 31 Juli 2012 pukul 05:29

    Mohon Penjelasa. dari : Permen Nomor 60 PASAL 5 AYAT 2
    ” (2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:

    a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;

    b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;

    c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan ”

    TERUTAMA MENGENAI KEADAAN TERTENTUNYA. APA , BAGAIMANA DAN KAPAN YANG DI MAKSUD KEADAAN TERTENTU. KARENA AKAN MENJADI ALASAN UNTUK MEMUNGUT BIAYA DI SEKOLAH

  34. 31 Juli 2012 pukul 14:13

    maksudnya: jika biaya operasional sekolah tersebut melebihi dari besaran biaya operasional yang diberikan oleh dana BOS. Namun peraturan ini sudah tidak berlaku sejak dikeluarkannya Permendikbud No.44 Tahun 2012.
    Lebih jelasnya silahkan baca di :
    http://www.duniabelajar.web.id/2012/07/permendikbud-no44-tahun-2012-sebagai.html

    • Punel
      31 Juli 2012 pukul 20:36

      Jadi, Dengan dikeluarkannya Permendikbud No.44 Tahun 2012. Pungutan -2 gimana dong?

      • 1 Agustus 2012 pukul 14:42

        Menurut pandangan pribadi saya, pada permendikbud no.60 Tahun 2011 banyak celah sekolah untuk meminta sumbangan, makanya diperjelas dengan Permendikbud no.44 Tahun 2012 agar sekolah tidak semaunya meminta sumbangan kaitannya dengan biaya operasional (kecuali biaya investasi dan personal)

      • 1 Agustus 2012 pukul 19:20

        Kayaknya malah Di Permendikbud no.44 Tahun 2012, yang banyak sela buat sekolah Ambil Pungutan dari orang tua siswa deh.. Iya gak? apa saya salah?

      • 2 Agustus 2012 pukul 12:37

        Lihat pada pasal 9 ayat 1. Jelas untuk sekolah negeri tidak boleh, tetapi untuk swasta, sama seperti pada permendikbud no.60 tahun 2011 yaitu diberi kebebasan untuk meminta sumbangan selama ada persetujuan komite dan orang tua murid.
        Dan perlu diperjelas pada pasal 11 ayat 1: pungutan tidak boleh dilakukan pada orang tua yang tidak mampu secara ekonomis

  35. Punel SR
    2 Agustus 2012 pukul 19:45

    orang yang tidak mampu secara ekonomi Kriterianya Apa?
    Bagaimana kalayu Komiter hanya sebagai lembaga Stempel (hanya menyetujui kemauan sekolah, tanpa mau membantah)

    • 3 Agustus 2012 pukul 05:39

      Mohon maaf, setahu saya (pendapat pribadi) yg dibatasi hanya pada pendidikan dasar (SD dan SMP) Negeri. sedangkan untuk swasta tergantung pada komite dan orang tua siswa. silahkan orang tua lebih bijak dalam menyekolahkan anaknya.
      Untuk lebih jelasnya tanyakan pada dinas pendidikan setempat.
      terima kasih.

  36. yusak s
    24 Oktober 2012 pukul 06:59

    Pungutan adalah suatu bentuk kemerosotan moral, apapun alasannya pungutan dan dikemas seindah apapun & sekecil apapun pungutan tetap menyengsarakan rakyat.pungutan adalah wujud keserakahan & kerakusan yang tak terpri, bukankah kesejahteraan di sektor pendidikan sudah lebih dari pada lebih….???? kok yo masih kurang ????

  37. 6 November 2012 pukul 07:19

    terima kasih atas informasinya sangat bermamfaat bagi daerah daerah yang rawan melakukan pungutan

    • 6 November 2012 pukul 09:04

      terima kasih kembali telah mampir kesini. Untuk lebih info yg selalu update silahkan baca selengkapnya halan saya di: http://www.duniabelajar.web.id
      halaman yg ini jarang saya update

  38. Haryana P4rabanala
    17 Desember 2012 pukul 08:11

    Mas Totok, pendapat Anda tentang Permendikbud no.44 Tahun 2012 memperjelas agar sekolah tidak semaunya meminta sumbangan kaitannya dengan biaya operasional (kecuali biaya investasi dan personal). Ini dasarnya apa atau dalam pasal berapa ya?

    Saya berpendapat bahwa permendiknas tersebut memperjelas bahwa tidak ada larangan siapa pun untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Yang penting sumbangan tersebut tidak memaksa. Mari kita dorong masyarakat yang mampu untuk menyumbang sekolah agar sekolah2 kita makin baik! Penggunaannya kita awasi agar tidak menyimpang. Oky?

    • 17 Desember 2012 pukul 14:06

      @mas Haryana: Silahkan baca pada pasal 7 ayat 2:
      Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik atau orang tua/walinya.
      Biaya disini adalah biaya operasional (ayat 1). Yang menolak menerima BOS saja dilarang memungut apalagi yang menerima BOS.
      Memang betul tidak ada larangan menerima sumbangan, tetapi digunakan untuk biaya yang bukan termasuk operasional (untuk investasi boleh).
      Contoh operasional adalah pembayaran honor guru (termasuk tunjangan).
      salah satu contoh investasi adalah pembuatan pagar sekolah atau pembuatan gedung baru.

      Itu yang saya pahami. Mohon koreksi

  39. Haryana P4rabanala
    21 Desember 2012 pukul 10:49

    Pasal 9 ayat (1)
    Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau
    pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
    Pasal 12 ayat (2)
    Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan.
    Ayat (3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk
    memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

    Saya berpendapat bahwa pungutan dalam bentuk apa pun dan untuk biaya apa pun tidak dibenarkan dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.
    Tetapi,
    Sekolah dapat menerima sumbangan dalam bentuk apa pun dan untuk biaya apa pun. Jadi, masalahnya bukan pada untuk apa tetapi jenisnya apa: pungutan atau sumbangan. Itu pendapat saya. Bisa saja saya salah.

    Tetapi poin penting yang ingin saya diskusikan adalah jangan sampai orang tua/masyarakat kita kehilangan tanggung jawab terhadap pendidikan akibat iklan ‘sekolah gratis’ selama ini. Saya yakin, pemerintah tak bermaksud menghapus nilai-nilai yang ditinggalkan oleh leluhur kita Ki Hajar Dewantara. Pendidikan adalah tanggung jawab Tri Pusat Pendidikan.

    • 21 Desember 2012 pukul 21:27

      Begitulah sebuah aturan kadang beda penafsiran. Dan memungkinkan juga yang buat aturan keinginannya berbeda dengan yang kita tafsirkan.
      Menurut hemat saya, lebih baik tidak memungut, sumbanganpun jika berbentuk uang nantinya juga akan dipermasalahkan (ini yang terjadi di daerah kami). Cukup orang tua kita kasih tahu saja apa yang masih dibutuhkan sekolah dan tidak bisa dibiayai oleh BOS.
      Salah satu contoh kemarin di sekolah kami begitu orang tua ambil hasil belajar (dulu raport) orang tua kita suguhi samping sekolah yang ambrol dan kita jelaskan tidak bisa dibiayai oleh BOS. Alhamdulillah tidak sampai seminggu orang tua dengan suka rela memberikan ke sekolah, sekarang sudah tersedia pasir 1 rit, batu 1 rit dan semen 20 sak. Sekolah tidak tahu berapa orang yang nyumbang, hanya ada perwakilan dari orang tua mengatakan “ini yang bisa kami berikan dari semua kelas, dan jika diperlukan tenaganya ada beberapa orang yang siap mengerjakan”. Perlu diketahui sekolah kami berada di pelosok (sekolah Satu Atap) dengan jumlah keseluruhan murid 167 siswa.

  40. 21 Desember 2012 pukul 12:40

    Undang-Undangnya BUkannya Udah gak berlaku lagi? UU no 44 tahun 2012 tentang apa? untuk apa?

  41. 22 Desember 2012 pukul 01:43

    UDH GAK BERLAKU KOK MASIH DI KOMENTARIN?? HARUSNYA DI TUTUP DONG thread ini

  42. alfons
    5 April 2013 pukul 07:17

    trims infonya

  43. M. Gultom
    10 Mei 2013 pukul 19:23

    Bila sekolah menahan ijazah siswa shingga tdk dpt mendaftar ke sekolah lain (dgn tujuan agar siswa melanjut ke SMA yg msh 1 Yayasan dgn SMP),
    Apakah ada sanksi pidana utk itu?
    Gmn kira-kira solusi represifnya?

    • 11 Mei 2013 pukul 09:01

      untuk mendaftar hanya SKHUN bukan ijasah.
      Jika menahan SKHUN dengan tujuan seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan.
      Untuk info sanksi lebih lanjut silahkan laporkan ke dinas pendidikan kabupaten setempat.

  44. yurido
    9 Juni 2013 pukul 10:32

    bila sekolah didaerah seperti disumedang jawa barat apakah gratis juga biayanya? karena setahu saya disana bayar Pak, mohon diselidiki, karena anak saya yang kedua putus sekolah karena disana bayar

  45. Oyonk Maldini
    22 Juni 2013 pukul 09:32

    Hanya sebuah peraturan yang tak mengikat! Buktinya di sekolah2 Dasar/pertama masih banyak yg melakukan pungutan!

  46. Swerik.M ,Siborongborong Taput
    12 Juli 2013 pukul 12:39

    12 juli 2013 siborongborong Taput
    masih banyak perlakuan sekolah -sekolah yang memungut uang yang berdali macam -macam ,uang bangku ,rehab gedung .dll untuk meraup uang

  47. Linda
    17 September 2014 pukul 21:21

    Bagaimana bila komite sekolah juga seperti lebih berpihak kpd pihak sekolah yg ngotot tetap diadakan sumbangan dari wali murid. Padahal wali murid sudah dg jelas menunjukkan bahwa mereka merasa keberatan dg biaya yg diajukan oleh pihak sekolah. Ini terjadi di sekolah anak saya ( waktu itu diadakan rapat utk membeli peralatan drumband, dan belakangan sy ketahui hrg yg dituliskan saat rapat waktu itu ternyata ada yg di mark up hingga 10x lipat).

  48. 28 Januari 2016 pukul 01:45

    maaf pak mau tanya,apakah ada larangan anak sd sekolah sambil jualan,tp jualn bkn dijam sekolah jam istirahat misalnya,dan bkn itu mendidik agar anak kita,dan itupun kemauannya sendiri tanpa paksaan,,,mohon jawabannya pak,

  49. 28 Januari 2016 pukul 20:51

    berjualan pada dasarnya tidak dilarang selama tidak mengganggu proses pembelajaran. Hanya saja kadang sekolah sudah punya kebijakan masing-masing. Kadang demi kesehatan anak-anak, dimohon untuk tidak jajan diluar atau dengan kata lain jajan di kantin yang sudah sediakan.
    Alangkah lebih baiknya koordinasikan dengan pihak sekolah. Lebih baik lagi jika orang tua menemui pihak sekolah untuk membicarakan hal tersebut, saya yakin pihak sekolah tidak akan menutup mata jika memang anak harus mencari tambahan uang jajan dengan berjualan.
    Terimakasih

  50. Agus firman
    8 Mei 2016 pukul 15:09

    Saya mau tanya, apakah di perboleh kan atau tidak apabila kepala sekolah meminta uang sejumlah 50 ribu kepada wali murid,, kta ny untuk keperluaan bikin pagar… ‘(SD) Terimakasih

    • 9 Mei 2016 pukul 07:41

      setahu saya untuk sekolah swasta boleh saja, tetapi sekolah negeri harus melalui rapat komite sekolah dan wali murid, itupun biasanya besarannya biasanya yang menentukan adalah wali murid.
      Mari sebagai orang tua berfikir bijak….. Kemajuan sekolah tergantung dari keterlibatan semua warga sekolah

  51. rakhmad
    21 Juli 2016 pukul 15:36

    Bagaimana mensikapi ke pihak sekolah bila tetap kedapatan menjual buku paket ke siswa..? Mohon tanggapannya

    • 26 Juli 2016 pukul 16:48

      menurut paraturan memang tidak boleh menjual buku paket.
      Tetapi kadang sekolah juga kerepotan ketika seorang siswa tidak punya buku panduan sama sekali untuk belajar.
      Maka pihak guru kadang harus membuat modul untuk difotocopy siswanya. Kadang disinilah akhirnya pihak sekolah mencarikan alternatif buku yang lebih murah dibandingkan fotocopy.
      Silahkan orang tua murid bijak dalam menghadapi keputusan-keputusan sekolah.
      Mohon maaf, orang tua kadang rela mengeluarkan biaya lebih mahal hanya untuk les. padahal les hanya memberikan ilmu cepat penyelesaian soal bukan penerapannya (saya sendiri juga guru privat matematika). Sekolah adalah tempat untuk mendapatkan pengetahuan yg komplek termasuk ilmu pengetahuan dan kegiatan sosial.

  52. 22 Juli 2016 pukul 07:06

    Jika memang bnar tdk boleh menerima atau memungut biaya dri peserta didik.. mka knapa kpla sekolah dan guru di daerah kami memotong BSM siswax sebnyk Rp.100.000_, dng alasan bhwa di pruntukkan kpd komite dng tujuan pembangunan pagar..?

    • 26 Juli 2016 pukul 16:34

      silahkan koordinasikan dengan pihak sekolah atau komite sekolah. Sekolah “boleh menerima sumbangan” selama tidak mengikat, tetapi tidak boleh memaksa.

  53. 20 Januari 2018 pukul 17:17

    What’s Going down i’m new to this, I stumbled upon this I’ve found It absolutely
    useful and it has helped me out loads. I am hoping to contribute & aid other customers like
    its helped me. Great job.

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan Balasan ke hersoli Batalkan balasan